Khilafah adalah julukan kepemimpinan dalam islam. Adapun sistemnya berubah-ubah sesuai dengan kondisi zaman tersebut. Mulai dari sistem kerajaan,keemiran,masyikhah,federal,kesultanan dan lain-lainnya yang penting pemimpin itu muslim,faham ajaran islam dan bijaksana dalam memimpin. Jadi khilafah adalah nama dan bukan sistem. Adapun yang menghina nama khilafah atau mamlakah (kerajaan) maka hal tersebut adalah sesuatu yang lucu. Begitu juga dengan munculnya hastag #khilafahideologisesat adalah hal yang sangat lucu karena pada dasarnya tidak ada manfaatnya memusuhi sebuah nama.
Jadi khilafah seperti yang saya jelaskan beberapa waktu lalu dalam artikel tentang khilafah adalah nama atau julukan bagi sebuah kepemimpinan. Adapun kelompok lain dari sebagian kelompok islam ada yang berbeda dalam memahami istilah ini. Khilafah dalam pengertian hizbut tahrir berbeda dalam pengertian ahlussunnah secara umum. Dalam Hizbut Tahrir khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan islami (Syuroh dan baiat) yang dianggap wajib untuk ditegakkan agar ajaran islam bisa diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dan semua negara-negara islam lain wajib tunduk pada sistem tersebut. Menurut mereka selain sistem ini maka sistem lain bukanlah sistem yang syar'i. Dari sinilah masalah mulai timbul dan dari sinilah mengapa istilah Khilafah dianggap menjadi ancaman bagi kelompok-kelompok lain baik itu orang-orang muslim dan non muslim. Mereka juga memiliki dalil-dalil yang dianggap sebagai dasar kuat sistem tersebut. ِAkan saya sebutkan sebagaia berikut:
1. Sistem Khilafah hukumnya wajib
Ini adalah mitos yang sering muncul dalam kajian-kajian kelompok khilafatiun. Sehingga banyak dari mereka dengan semangat meledak fokus menjadikan masalah kepemimpinan muslim yang taat atau alim adalah syaratnya lebih sah jadi pemimpin ketimbang muslim yang agamanya kurang. Karena itu tidak ada dalil wajibnya menggunakan sistem khilafah.
2. Khilafah satu-satunya sistem yang dapat menyatukan umat islam
Ini juga mitos yang berlawanan dengan fakta sejarah karena umat islam dari zaman setelah Bani Umayyah sampai sekarang tidak bersatu dibawah naungan khalifah namun berpecah belah menjadi banyak negara-negara. Namun itu tidak mengahalangi mereka untuk bersatu dibawah satu manhaj dan aqidah.
3. Hadits periode Khilafah ala minhaj nubuwah diakhir zaman
Hadits khilafah ala minhaj nubuwah hadist dhaif secara sanad dan matannya kacau jadi tidak bisa dijadikan hujjah dalam masalah politik. Begitu juga dengan hadits khilafah 30 Tahun dan hadits Safinah tidak bisa dijadikan dalil karena riwayat-riwayat tersebut dhaif.
Musibahnya hadits-hadits diatas sering diriwayatkan di mimbar-mimbar masjid dan perkumpulan demo.
Jadi kita dapat mengambil kesimpulan bahwa khilafah adalah sistem adalah perkataan bathil dan jauh dari fakta sejarah umat islam. Jika ada yang bertanya bagaimana dengan ulama ahli sejarah yang menyebutkan bahwa para raja-raja muslim dahulu disebut khalifah? Saya katakan bahwa gak ada bedanya antara istilah khalifah dan raja. Adapun istilah kepemimpinan muslim selama 1400 tahun dari Zaman sahabat sampai kesultanan Utsmani disebut khilafah maka itu adalah istilah ijtihadiyah dan bukan istilah yang wajib dilekatkan para pemerintahan-pemerintahan tersebut. Jadi dia bukanlah istilah yang disucikan atau sesuatu yang batal jika tidak dipakai.
Untuk itu saya katakan bagi yang belum faham tentang sejarah pemerintahan dalam islam agar membaca buku sejarah kembali dan memahami bahwa sistem dalam pemerintahan islam itu berubah-rubah. Jangan sibuk membuat fitnah dan merusak berpikir jernih manusia! Gunakanlah metode ilmiyah! Begitu juga bagi kelompok khilafatiun yang sudah faham bahwa sistem daulah utsmaniyah turki adalah kesultanan yang syari' maka jangan menuduh Saudi tidak syari' karena menggunakan sistem kerajaan. Begitu juga jika NKRI sudah punya landasan negara yaitu pancasila dan bhineka tunggal ika maka jangan menuduh Repulik ini tidak syari' karena tidak mengikuti sistem khilafatiyah. Tentu tiap sistem ada kelebihan dan kekurangan yang penting tujuan negara adalah menegakkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar