Sabtu, 07 April 2018

Ahlussunnah dan Khilafah

Dalam 3 tahun ini ada banyak pembahasan tentang istilah khilafah. Istilah ini tidak ada didalam Al-Qur'an dan Assunnah namun dibangun atas dasar ijtihad sebagian ahli fiqh. Rasulullah Salallahu alaihi wa salam juga tidak menunjuk siapa khalifah (pengganti kepemimpinan) setelahnya. Abu Bakar radhiallahu anhu dipilih atas dasar syuroh ahlul hal wal aqod (para sahabat rasul). Kemudian dibaiat. Begitu seterusnya sampai Ustman bin Affan radhiallahu anhu dibunuh oleh para bughot (pendemo&pemberontak). 

Utsman bin Affan radhiallahu anhu adalah khalifah yg sah dibunuh oleh kaum bughot karena dituduh tidak adil. Akhirnya para sahabat menghindari fitnah mereka. Namun para bughot membaiat Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu sebagai khalifah dan mengajak para sahabat lainnya untuk membaiat Ali sebagai khalifah. Disini munculah masalah baru. Sebagian para sahabat membaiat karena terpaksa sebagian yg lain membaiat dengan syarat agar para bughot dihukum.

Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu terpaksa memegang kendali pemerintahan sebagai bentuk ijtihadnya agar tidak terjadi fitnah namun yg terjadi malah sebaliknya. Beliau tidak bisa menghakimi para bughot karena mereka sudah membaiatnya. Akhirnya beliau memindahkan pusat pemerintahan ke kufah (iraq). Terjadilah peperangan yg tidak bisa dihindari. Sampai bersepakatlah para sahabat radhiallahu anhum agar menghentikan peperangan dan membagikan wilayah kekuasaan masing2. 

Ali radhiallahu anhu memegang hijaz jazerah dan iraq sedangkan mu'awiyah radhiallahu anhu memegang syam dan Mesir. Namun para bughot pecah menjadi syiah dan khowarij. Mereka berencana membunuh 3 sahabat: Ali bin abi Thalib,Mu'awiyah bin abi Sufyan dan Amru bin Al'ash radhiallahu anhum.

Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu akhirnya berhasil dibunuh oleh abdurrahman bin muljam (dari kaum bughot khowarij). Kemudian kepemimpinan digantikan dengan Al-hasan radhiallahu anhu. Kemudian Al-Hasan menyerahkan kepemimpinan kepada Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu anhu. 

Kemudian untuk menghindari perpecahan dalam pemerintahan Mu'awiyah berijtihad mengangkat Yazid bin Mu'awiyah menjadi wali 'ahad (calon pemimpin setelahnya). Ijtihadnya tidak diterapkan sebelum beliau bermusyawarah dengan ahlul hal wal 'aqd ( para Sahabat). Secara umum banyak sahabat yg sepakat untuk membaiat Yazid sebagai khalifah kecuali Al-Husain,abdullah bin zubair dan sebagian kecil sahabat.

Setelah terbunuhnya Al-Husain bin Ali radhiallahu anhu di karbala akibat pengkhianatan penduduk kufah maka timbulah perpecahan dalam pemerintahan. Penduduk madinah menuduh Yazid membunuh Al-Husain. Penduduk madinah mencopot baiat mereka kecuali sedikit. Makkah dikuasai oleh Abdullah Bin Zubair radhiallahu anhu. Sebagian para sahabat hijrah menghindari fitnah yg terus menerus. 

Perpecahan meluas sampai ke syam setelah meninggalnya khalifah Yazid kemudian digantikan oleh mu'awiyah bin yazid hanya sebentar kemudian Khalifah Mu'awiyah bin Yazid mengundurkan diri. Timbulah masalah baru: 1. Pengunduran diri kepemimpinan tanpa pengganti sama dengan menambahkan kekacauan dan kekacauan. 2. Daulah terpecah2 menjdi emirat2 kecil. 3. Kodisi keamanan yang tidak kondusif banyak pencurian dan pembunuhan.

Marwan bin alhakam radhiallahu anhu berhasil menumpas pemberontakan di syam dam Mesir dan memegang kekuasaan setelah Mu'awiyah bin Yazid. Marwan kemudian mengangkat Abdulmalik sebagai waliul ahd. Namun khalid bin yazid dan amru bin Said juga dapat jatah dalam pemerintahan. 

Abdulmalik bin Marwan menjadi khalifah yg sah setelah ayahnya setelah kesepakatan AlJabiyah. Namun Abdulmalik bin marwan tidak ingin sistem pergantian khalifah pindah ke keturunan keluarga said bin ash dan keturunan Mu'awiyah. Maka dibuatlah kesepakatan baru bahwa wali ahd setelahnya adalah Alwalid bin Abdul malik. Artinya beliau berijihad bahwa sistem pergantian kepemimpinan/ kekhalifahan lewat keturunan bani marwan saja.

Sistem pergantian kepemimpinan lewat garis keturunan (warisan) terus berlanjut sampai sekarang. Daula umawiyah andalus,abbasiyah,ayyubiyah,saljuk,ustmaniyah,hasyimiyah,Saudiyah dan alawiyah (Maroko). Semua itu berdasarkan sistem dan ijtihad tiap negara masing2. Tujuan utama penegakan daulah adalah agar dapat menerapkan hukum berdasarkan syariat islam. Agar keadilan bisa merata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bantahan untuk syiah yang mendewakan imam 12

Syiah adalah kompleks psikologis berkat iklan yang mereka lancarkan dapat menipu orang2 awam bahkan dari ahlussunnah sendiri. Di Sala...