Tajid adalah pembaruan. Tajdid secara makna istilahnya ialah mengembalikan sesuatu pada asalnya. Tajdid bukan hanya dalam bidang syariat saja namun juga secara menyeluruh berhubungan dengan maslahat umat manusia seperti kesehatan,politik,ekonomi,undang2,pendidikan,lingkungan dan lain2.
Siapakah yang berhak disebut mujadid?
Mujadid adalah orang yang memiliki ide cara pembaruan. Pembaruan secara agama bisa dilakukan oleh ulama. Namun pembaruan secara menyeluruh hanya bisa dilakukan oleh hakim/pemimpin/khalifah/raja/presiden/sultan. Karena dia memiliki segala fasilitas dan kekuatan yang memungkinkan dirinya untuk melakukan tajdid. Namun saya mengatakan ini bukan karena saya mengingkari ulama lain bukan mujadid tapi karena mereka tidak memiliki kewenangan yang melebihi pemerintah. Namun terkadang kita temui beberapa ulama yang memiliki ilmu tentang tajdid yang melebihi pemerintah dalam masalah ishlah hanya saja tidak memiliki kewenangan melebihi pemerintah seperti Al-'izz bin Abdussalam, Imam Ahmad bin hambal, Imam syafi'i, Ibnu Taimiyah, Ibnu Rushud, Muhammad bin Abdul Wahhab, dll. Beberapa dari mereka berhasil melakukan tajdid karena didukung pemerintah waktu itu namun sebagian besar belum bisa menyampaikan tajdid tersebut lewat pemerintah karena tekanan dari musuh yang dengki terhadap ahlussunnah.
Solusi Tajdid bagi umat
Tajdid dilakukan sesuai kondisi zaman dan muamalah yang diperlukan. Tidak perlu menunggu 100 tahun untuk melakukan tajdid. Karena pergerakan hidup manusia berubah cepat tiap 10 tahun. Perubahan diutamakan bukan individu saja namun semua orang menerima program tajdid ini. masyarakat harus diajak berpartisipasi dalam program tajdid ini baik pria maupun wanita.
Siapakah yang berhak disebut mujadid?
Mujadid adalah orang yang memiliki ide cara pembaruan. Pembaruan secara agama bisa dilakukan oleh ulama. Namun pembaruan secara menyeluruh hanya bisa dilakukan oleh hakim/pemimpin/khalifah/raja/presiden/sultan. Karena dia memiliki segala fasilitas dan kekuatan yang memungkinkan dirinya untuk melakukan tajdid. Namun saya mengatakan ini bukan karena saya mengingkari ulama lain bukan mujadid tapi karena mereka tidak memiliki kewenangan yang melebihi pemerintah. Namun terkadang kita temui beberapa ulama yang memiliki ilmu tentang tajdid yang melebihi pemerintah dalam masalah ishlah hanya saja tidak memiliki kewenangan melebihi pemerintah seperti Al-'izz bin Abdussalam, Imam Ahmad bin hambal, Imam syafi'i, Ibnu Taimiyah, Ibnu Rushud, Muhammad bin Abdul Wahhab, dll. Beberapa dari mereka berhasil melakukan tajdid karena didukung pemerintah waktu itu namun sebagian besar belum bisa menyampaikan tajdid tersebut lewat pemerintah karena tekanan dari musuh yang dengki terhadap ahlussunnah.
Solusi Tajdid bagi umat
Tajdid dilakukan sesuai kondisi zaman dan muamalah yang diperlukan. Tidak perlu menunggu 100 tahun untuk melakukan tajdid. Karena pergerakan hidup manusia berubah cepat tiap 10 tahun. Perubahan diutamakan bukan individu saja namun semua orang menerima program tajdid ini. masyarakat harus diajak berpartisipasi dalam program tajdid ini baik pria maupun wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar