Dizaman Kekhalifahan Umar bin Khattab radhiallahu anhu negara islam melebar luas dan mulai mendapatka wilayah2 baru. Saat itu muncul permasalahan baru yaitu masalah pembagian SDA (sumber daya Alam) baik itu dalam bentuk tanah,kebun,hutan,danau,ternak,mineral bumi (tambang) dan sumur.
Para sahabat radhiallahu anhum berselisih dalam menentukan siapa yang berhak menguasai wilayah2 SDA tersebut. Bilal bin rabah radhiallahu anhu memutuskan bahwa wilayah2 baru tersebut diberikan sebagai ghanimah bagi ahlul bait dan sahabat saja. Sebagian sahabat yang lain mengatakan bahwa SDA tersebut sebaiknya dikuasai oleh negara (baitul maal) agar dimasa depan tidak terjadi kecemburuan sosial diantara tabi'indan setelahnya. Setelah musyawarah Umar radhiallahu anhu berkata biarkan aku yang memutuskan perkara ini insya Allah dipertemuan berikutnya. setelah beberapa hari diadakan musyawarah kembali dan khalifah Umar memutuskan bahwa Harta2 rampasan dalam bentuk SDA masuk dan dikelola oleh negara. Kemudian manfaatnya diwariskan untuk generasi2 berikutnya.
Khalifah Umar Bin Khattab radhiallahu anhu berdalil dengan surat Al-hasyer ayat 7;
" Harta rampasan Fai' yang diberikan Allah kepada Rasulnya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah,Rasul,kerabat(rasul),anak-anak yatim,orang-orang miskin,dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan,agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. "
Dan juga berdalil dengan Surat Al-hasyer ayat 10:
" Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan anshar). mereka berdo'a " ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami , dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman."
Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa harta berupa SDA adalah aset negara dan hanya dikuasai oleh negara agar digunakan untuk mensejahterakan rakyat. mensejahterakan yang dimaksud disini ialah mendapatkan bagian dari hasil2 pengelolaan SDA tersebut.
Dizaman sekarang kita melihat secara nyata bahwa banyak orang2 tertentu saja yang menguasai aset2 penting sebuah negara yang bukan negaranya. Banyak sekali beritanya kita lihat dimedia setiap hari. دولة بين الاغنياء maksud dari kata dulah adalah dikuasai dan diwarisi. Namun kasus dulah ini bukan hanya saja dibidang SDA namun mulai masuk dibidang politik, ilmu pengetahuan, ekonomi,dll. Akibatnya muncul sindrom kegilaan yang merebak disebagian umat islam. Muncul gejala-gejala kecemburuan sosial dimasyarakat akibat aset2 hanya dikelola oleh orang2 tertentu dan manfaatnya tidak merata.
Ada juga kasus lain yang belum kita awasi atau kita kurang awasi yaitu TKA. Kasus TKA (tenaga kerja asing) bukanlah hal yang baru. Dizaman kekhalifaan Umar radhiallahu anhu para sahabat mengimpor TKA dari wilayah2 yang mereka kuasai dari persia,khurasan,kurdistan,syam dan yaman. Awalnya khalifah tidak setuju dengan kebijakan sebagian sahabat namun karena mereka punya alasan untuk mempercepat pembangunan dan alasan-alasan lain akhirnya khalifah membolehkan. Kelemahan bangsa arab waktu itu kebanyakan dari mereka tidak mau fokus bekerja berat dan karena sebagian besar dari mereka kaya jadi mereka merekrut pekerja asing untuk melakukan pekerjan-pekerjaan berat tersebut seperti kuli,pandai besi,petani,nelayan dll. Karena adanya TKA dari persia maka mereka memanfaatkan peluang untuk membuat fitnah dan mereka berhasil membunuh Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu anhu di waktu sholat di masjid. Yang membunuh adalah Abu lulu'ah almajusi atau nama aslinya fairuz. Fairuz adalah pekerja pandai besi. Dia membuat belati bermata 2 atau biasa orang2 yang belum tahu menamainya dengan dzulfiqor (lihat mitos pedang dzulfiqor) untuk membunuh Khalifah.
Dari sini kita bisa mengambil pelajaran bahwa TKA apapun itu kepentingannya dan tujuannya adalah mensejahterakan negara asalnya dan mereka mempelajari karakter bangsa dinegara tempat mereka bekerja tersebut. Bangsa persia berhasil membuat mazhab syiah karena hasil dari mempelajari karakter salafus sholeh. RRC berhasil menguasai sebagian aset2 penting negara karena bangsanya mempelajari cara mua'amalah dagang negara2 tersebut.
Karena itu aset-aset penting negara harus dikuasai oleh pemerintah dengan adil. Juga membagikan hasilnya harus dengan adil. Bagi yang miskin wajib diberi hartanya. Yang jahil wajid diberikan hak pendidikannya. Yang sakit wajib ditanggung biaya pengobatannya. Yang nganggur wajib diberikan pekerjaannya. Membuka peluang bagi yang belum memanfaatkan hasil2 SDA bagi rakyat agar manfaatnya bisa diwariskan secara merata bagi seluruh rakyat generasi berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar