Manusia adalah makhluk yg telah Allah Subhanahu wa Ta'ala muliakan sejak diciptakannya. Untuk menjaga kehormatan dan harga diri maka sebagai sifat fitroh manusia yg membedakannya dengan hewan yaitu menutup aurot. Dan termasuk tanda kesempurnaan akal. Namun yang namanya iblis tidak pernah menyerah dalam menyesatkan manusia ke jalan kesesatan. Maka muncullah kaum syu'ubiyah dan sekuler yang benci islam dan arab menuduh bahwa hijab dan jilbab adalah budaya arab dan bukan wajib. Sebagian ulama ahlussunnah membantah langsung dengan dalil dan selesai. Namun ada juga yang membantah dengan logika dan bukti sejarah. Sekarang aku akan menggabungkan semua itu jadi satu agar bagi pembaca bisa memahami dengan benar dan tidak kebingungan.
1. Dalil Kewajiban memakai jilbab
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Alahzab ayat 59
Didalam tafsir atobary dijelaskan sebagai berikut:
يقول تعالى آمرا رسوله ، صلى الله عليه وسلم تسليما ، أن يأمر النساء المؤمنات - خاصة أزواجه وبناته لشرفهن - بأن يدنين عليهن من جلابيبهن ، ليتميزن عن سمات نساء الجاهلية وسمات الإماء . والجلباب هو : الرداء فوق الخمار . قاله ابن مسعود ، وعبيدة ، وقتادة ، والحسن البصري ، وسعيد بن جبير ، وإبراهيم النخعي ، وعطاء الخراساني ، وغير واحد . وهو بمنزلة الإزار اليوم .
Artinya : Allah Ta'ala memerintahkan Rasulullah Salallahu alaihi wasalam untuk mempernitahkan wanita2 yg mukmin terlebih khusus juga (maksudnya keluarga dan kerbatnya) istri2nya dan putri2nya untuk menjulurkan dari atas kepalanya sampai bawah dengan kain jilbab , supaya dapat memiliki ciri khusus beda dengan ciri2 wanita jahiliyah dan ciri2 wanita budak. Dan jilbab adalah: kain penutup diatas kain kerudung. Menurut tafsir Ibnu mas'ud,Ubaidah,Qotadah<Alhasan Albasri,Said ibnu Jubair,Ibrahim Anakhoi, Atha' alkhurosani dan salah satunya lagi mengartikan statusnya sama dengan izar (kain sarung).
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa :
- Jilbab adalah perintah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulnya
- Jilbab adalah kain lebar yg menutupi seluruh tubuh mulai dari atas kepala sampai kaki.
- Syarat jilbab adalah kainnya tidak boleh tipis karena tujuannya untuk menutup jadi tidak boleh nerawang.
- Jilbab diwajibkan bagi wanita muslimah yg sudah baligh yg statusnya bebas bukan wanita budak dan bukan non muslim.
- Maslahat jilbab bagi wanita muslimah adalah agar dihormati oleh umat muslim pria dan agar pelecehan seksual terhadap wanita tidak terjadi. Dan juga agar wanita muslimah yg bebas tidak disamakan dengan wanita budak yg tidak memakai jilbab.
- Sebelum ayat ini turun wanita muslimah dan orang2 musyrikin biasa menutup kepalanya dengan kain Khimar (kain kerudung).
- Jilbab wajib dipakai ketika keluar dari rumah atau dalam kondisi safar kecuali saat umroh dan haji.
Dalam praktek mengamalkan ayat ini ulama berbeda pendapat dalam cara menutup bukan mempermasalahkan membuka wajah atau tidak. Ada yang berpendapat bahwa menutup seluruh tubuh bahkan mata sekalipun. Ada yang berpendapat menutup semua kecuali 2 mata dan telapak tangan. Ada yang bilang satu mata dan telapak tangan. Ada juga yang tidak mewajibkan menutup wajah dan 2 telapak tangan namun harus melihat kondisi dahulu. Untuk praktek bisa dilihat difoto berikut:
|
Jilbab dengan cara menjulurkan kain kerudung menutup dada dan pundak namun membuka wajah dan telapak tangan |
|
Foto istri sultan diminangkabau jilbab dijulurkan semua kecuali wajah dan tangan |
|
wilayah sumatera |
|
minangkabau |
|
aceh |
Kemudian ada wilayah lain yang menutup wajah sesuai pendapat ulama yang lain disebagian wilayah sumatera dan nusa tenggara barat
|
terlihat disitu ada yang menutup wajahnya foto diambil dimasa penjajahan |
Jadi jilbab sudah wajar dipakai oleh muslimah di nusantara walau masih ada yang tidak memakainya. Kemudian kita bisa melihat negara2 lain yang bukan arab mereka juga memakai jilbab dan penutup (cadar).
|
Bosnia terlihat wanita muslimah memakai jilbab dilukis oleh orintalis barat |
|
Albania ditahun 1900 tetap memakai hijab |
|
Albania sekitar tahun 1800 terlihat wanita memakai hijab
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar