Alkhumus atau biasa disebut 1/5 dari harta rampasan yang wajib disetorkan kepada Ahlul Bait. Harta rampasan itu adalah hasil perang jihad. Ini berdasarkan istilah fiqh umum. Adapun dalam fiqh syiah khumus adalah 1/5 penghasilan bersih dari harta pribadi pengikutnya yang wajib disetorkan kepada imam (sayyid) mereka. Bagi syiah khumus adalah kewajiban kedua setelah zakat. Ketika Republik Iran berdiri Imam Khumaini memerintahkan agar harta khumus wajib disetorkan ke dia dari seluruh negeri. Karena dia diangkat jadi wakil Imam Mahdi yang berhak atas uang2 khumus tersebut.
Namun syiah memiliki sumber dana lain yaitu sedekah kuburan atau makam. Tiap peziarah yang butuh hajat atau rezeki wajib sedekah di kuburan imam2 mereka. Kita bisa lihat bagaimana syiah bisa membodohi umat islam dengan cara2 seperti itu. Bahkan sebagian sunni ada yang meniru2 cara2 tersebut. Sering saya melihat peziarah wali songo atau wali lima sangat khusyu' dikuburan dalam berdoa ketimbang di masjid. Sifat2 jahiliyah seperti itu wajib dibersihkan agar tidak menjadi pintu bagi budaya syiah masuk ke wilayah sunni.Saya berbicara hal diatas bukan karena saya anti ziarah kuburan tidak. Ziarah kuburan itu sunnah dan tujuannya untuk mengingat akherat. Namun fakta yang terjadi justru mereka terlalu membebankan diri untuk rihlah ziarah ke tempat2 tersebut bahkan sampai berkeyakinan bahwa sholat dan doa ditempat2 tersbut lebih afdhol (utama). Persis seperti syiah yang berkeyakinan bahwa ziarah karbala dan qom sama pahalanya dengan haji dan umroh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar